Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHP

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta (kiri). Foto: Dokumentasi pribadi

“Saya pribadi setelah mendapat penjelasan dan data tersebut, melihat bahwa pasal ini terjadi sebagai jalan tengah dari seluruh kepentingan para pihak yang menginginkan hal yang berbeda-beda,” kata Sudirta.

Namun, menurut Sudirta, lebih dari itu, pasal ini perlu ada sebagai harmonisasi terhadap UU Perkawinan (tujuan dan filosofi lembaga perkawinan) dan norma lain yang hidup dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.

Menurut Wayan, kita juga harus secara bijaksana melihat berbagai fenomena permasalahan di masyarakat seperti persekusi (pengarakan oleh masyarakat untuk menimbulkan malu), kawin kontrak yang sering merugikan WNI, dan fenomena lain yang dapat merusak keharmonisan kehidupan bangsa Indonesia.

Namun, pengaturannya harus dilakukan secara ketat dan terbatas, mengingat dalam hal ini negara masuk dalam ruang privat sehingga membutuhkan aturan yang jelas dan ketat.

Adapun jika adat istiadat atau norma adat dari daerah tertentu mengatur berbeda, tentu dapat mengesampingkan pasal tersebut secara restoratif yang dimungkinkan dalam KUHP.

“Namun tetap dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dengan tujuan dan filosofi negara hukum,” kata Sudirta.

Sudirta menegaskan melihat perkembangan dari masyarakat di Indonesia maupun di dunia internasional yang heboh dan merasa takut akan pemberitaan mengenai pasal tersebut adalah wajar.

Pasalnya, masyarakat belum sepenuhnya tersosialisasikan tentang pelaksanaan dan makna filosofi pasal tersebut.

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi berbagai mis-informasi di masyarakat tentang pasal perzinaan di KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News