Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHP

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta (kiri). Foto: Dokumentasi pribadi

“Hal ini juga sejalan dengan norma hukum pidana yang menggali dan menghormati hukum yang hidup dalam masyarakat,” ujar Wayan Sudirta.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan pasal ini merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Para perumus bersepakat untuk menjadikan pasal ini tetap diperlukan.

Namun, kata dia, harus diatur secara sangat ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Dia menjelaskan dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak (suami/istri/orang tua/anak).

“Jadi, tidak sembarangan dapat diberlakukan atau digunakan oleh aparat penegak hukum maupun pihak-pihak lain,” kata Sudirta.

Selain itu, pasal ini juga memberi penegasan adanya mekanisme hukum agar tidak terjadi persekusi oleh masyarakat yang selama ini sering terjadi.

Pasal ini merupakan representasi dari beberapa nilai dalam masyarakat yang melihat perbuatan ini sebagai hal melawan hukum atau kejahatan terhadap lembaga perkawinan maupun kejahatan materiel yang dapat merugikan pihak lain maupun masyarakat secara umum.

“Hal di atas adalah pendapat dari berbagai fraksi, para ahli, dan pemerintah. Perdebatan panjang terjadi dan dicari jalan tengahnya,” kata Sudirta.

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi berbagai mis-informasi di masyarakat tentang pasal perzinaan di KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News