Anggota Komisi VII Terima Upeti Rp1,5 Miliar

Biaya Bahas RUU Energi dan Kelistrikan

Anggota Komisi VII Terima Upeti Rp1,5 Miliar
Foto: dok/JPNN
"Anggota tim penyusunan RUU termasuk dari DPR. Semua anggota DPR, Komisi VII," jelas Soekanar.

Seperti diketahui terdakwa Jacob dan Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan SHS tahun 2007 dan 2008. Dua proyek yang dilaksanakan saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yushgiantoro itu diduga merugikan negara seluruhnya Rp144,8 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(flo/jpnn)

JAKARTA--Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar, menyebut anggota Komisi VII DPR RI menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News