Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Pantau Efektifitas Kebijakan Relaksasi
Jumat, 06 Maret 2020 – 19:09 WIB
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah guna menangkal pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus corona jenis COVID-19.
Mengutip pernyataan resmi otoritas, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan transmisi tersebut diharapkan dapat memberi ruang gerak sektor rill untuk tetap menjalankan usaha. (esy/jpnn)
Kebijakan Relaksasi dari OJk antara lain pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan pada sektor yang terdampak penyebaran virus corona.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun