Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun

Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK.

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat diimbau berhati-hati melakukan investasi, agar jangan sampai tertipu dengan investasi bodong.

Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto, sikap hati-hati penting mengingat banyaknya masyarakat yang telah dirugikan.

Tercatat kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp 139,67 triliun sejak 2017 sampai 2023.

"Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 mencapai Rp 139,67 triliun," ujar Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3).

Hudiyanto mengatakan 'Satgas Pasti OJK' setiap hari menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong, yang tentunya telah ditindaklanjuti.

Seiring dengan itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku.

Hasilnya, sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal 2024.

"Kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga termasuk kejaksaan dan kepolisian, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ucapnya.

Masyarakat perlu benar-benar waspada terhadap investasi bodong, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 139,67 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News