Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Pantau Efektifitas Kebijakan Relaksasi

Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Pantau Efektifitas Kebijakan Relaksasi
Angota Komisi XI DPR Kamrussamad menerima Plakat usai memberikan materi pada seminar Nasional industri Jasa Keuangan di Kota kendari, Jumat (6/3). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memberikan stimulus bagi sektor jasa keuangan guna mengurangi dampak penyebaran virus corona atau Covid-19, berupa kebijakan relaksasi.

Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona .

Relaksasi yang kedua adalah pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan pada sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Kebijakan relaksasi tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad. Menurutnya, langkah itu kurang optimal karena kondisi ekonomi nasional saat ini sudah memburuk.

Hal itu bisa dilihat pada perdagangan ekspor dan impor Indonesia dalam satu bulan terakhir terjun bebas.

Dan bila hanya kebijakan relaksasi, maka akan jauh dari harapan menggerakan pelaku usaha bertahan di tengah gejolak ekonomi.

Walaupun demikian kebijakan relaksasi ini harus segera disosialisasikan ke debitur agar mereka semakin bersemangat dalam menggerakkan sektor riill.

"Kita harapkan OJK dalam setiap minggu memantau efektifitas kebijakan tersebut hingga satu triwulan ke depan. Inilah saat yang tepat untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat," kata Politisi Partai Gerindra tersebut usai memberikan materi pada seminar Nasional Industri Jasa Keuangan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/3).

Kebijakan Relaksasi dari OJk antara lain pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan pada sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News