Virus Corona Mewabah, OJK Longgarkan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit

Virus Corona Mewabah, OJK Longgarkan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk menjaga transaksi ekonomi di tengah situasi penyebaran virus corona.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK menyiapkan kebijakan kelonggaran perhitungan kolektabilitas debitur dari sebelumnya tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja.

Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan relaksasi pengaturan.

“Kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran perhitungan kolektabilitas dari 3 pilar menjadi satu pilar dikarenakan beberapa sektor-sektor usaha terganggu akibat virus corona,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (3/3).

Kolektabilitas merupakan satu pilar ketepatan membayar dari debitur. Relaksasi pengaturan yang disiapkan pihak regulator untuk debitur tersebut, yakni penilaian kualitas aset kredit yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

“Terserah sumbernya (pembayaran ) dari mana, apakah dari grupnya, dari sister companynya, silakan saja. Sehingga nanti ini memberikan ruang bagi kepada peminjam untuk meminjam lagi dan memberikan ruang bagi perbankan memberikan pinjaman yang lebih besar lagi,” jelasnya.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News