Virus Corona Mewabah, OJK Longgarkan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit

Virus Corona Mewabah, OJK Longgarkan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun bisa diperpanjang bila diperlukan.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Keadaan pasar pascamerebaknya virus corona secara global hari ini berangsur membaik karena otoritas terus memberikan perhatian serius agar kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil.

Pihak otoritas juga optimistis, peristiwa dua orang warga negara Indonesia yang terkena dampak virus corona tidak akan terlalu memengaruhi pasar secara signifikan karena beberapa langkah preventif sudah disiapkan serta para pelaku pasar sudah mengantisipasi hal tersebut.(chi/jpnn)

OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News