Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka

Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Dia mengatakan, kasus ini bergulir pada tanggal 5 Maret 2011 lalu saat kampanye salah satu pasangan calon bupati di lapangan Pantai Indah Kalangan. Tanpa sengaja polisi melihat Herman Syafri Gea, satgas salah satu organisasi kepemudaan yang bertugas sebagai pengaman pasangan calon bupati tersebut, memiliki senjata api.

Petugas pun menanyakan surat izin kepemilikan senpi tersebut. Namun setelah diperiksa ternyata senjata yang dimiliki oleh Herman Syafri Gea adalah senjata tajam berbentuk pistol. Sementara peluru yang ada setelah diperiksa, kosong.

“Herman Syafri sudah kita tetapkan tersangka dan berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan atau sudah P21. Sementara pasal yang kita tetapkan pada Herman Syafri adalah pasal 2 UU No 12 tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sebenarnya bila hasil pemeriksaan forensik peluru senjata tersebut benar berisi badan peledak (mesiu), Herman Syafri Gea dapat dijerat 2 pasal yakni pasal 1 dan 2 UU No 12 tahun 1951 tersebut. Namun karena hal itu tidak terbukti, maka kita mengenakan hanya 1 pasal saja,” bebernya.-+

Setelah Herman Syafri tertangkap tangan atas kepemilikan senpi yang ternyata senjata tajam itu, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata semua itu berdasarkan perintah Maruli Firman Lubis selaku ketua organisasi tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Maruli Firman Lubis juga memiliki pistol sejenis sajam tersebut.

“Makanya kita menjadikan keduanya sebagai tersangka. Namun, sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Maruli Firman Lubis sesuai surat pemanggilan yang telah kita layangkan tersebut,” imbuhnya.

TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News