Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel

Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
"Saya lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi. Kewajiban saya sudah dijalankan," katanya.

Berdasarkan aturan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.

Selanjutnya disebutkan, apabila tidak melapor, penerimaan gratifikasi bisa dikategorikan suap dan penerima bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku apabila penerimaan gratifikasi telah dilaporkan dan diklarifikasi kepada KPK.

Saut menduga, motif upaya penyuapan ini agar KPU meloloskan pencalonannya di pemilukada Nisel. Dia menyebut, Fuhusuwa diduga  tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.

JAKARTA -- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News