Anggota KSP Berharap Henry Surya Dibebaskan demi Kelancaran Homologasi

Anggota KSP Berharap Henry Surya Dibebaskan demi Kelancaran Homologasi
Kegiatan pencairan KSP Indosurya Cipta dilakukan di Grha Surya. Foto: dok KSP

Menurutnya, majelis hakim di pengadilan sudah memutuskan perkara KSP Indosurya Cipta adalah perkara perdata bukan pidana.

Karena itu, yang harus jadi prioritas adalah pemenuhan keputusan perdata itu.

Sebab, akibat adanya penahanan kepada Henry Surya berakibat pada pembekuan rekening KSP Indosurya Cipta dan penyitaan beberapa aset KSP Indosurya.

Ini juga yang menyebabkan para pengurus kesulitan untuk melakukan proses restrukturisasi bisnis KSP Indosurya sesuai dengan perjanjian homologasi yang telah disetujui oleh para anggota sebagai kreditur.

Lebih lanjut, Ernest menjelaskan upaya penyelesaian yang akan dilakukan oleh KSP Indosurya terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan.

Saat ini, kata dia, KSP akan coba melakukan verifikasi data terlebih dahulu memastikan kebenaran dan keabsahan jumlah simpanan serta data para anggota KSP Indosurya sesuai dengan data dari hasil verifikasi PKPU dan data yang dimiliki oleh KSP Indosurya, terkait proses penyelesaiannya akan diusahakan semaksimal mungkin oleh pengurus KSP agar dapat sesuai dengan isi perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ditanya bagaimana kemungkinan terburuk jika proses homologasi batal, Ernest menyebut hal itu bukan hal yang diinginkan dan pasti dihindari oleh pihak manapun.

Ia selaku kuasa hukum dari KSP Indosurya akan berupaya maksimal agar hal tersebut tidak terjadi.

Penahanan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya oleh kepolisian membuat proses homologasi maupun pelunasan terhadap hak-hak anggota terhambat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News