Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya

Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
Acara FGD Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan mengangkat tema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5). Foto: Supplied

Dalam pembahasan RUU Perkoperasian, Karmila meminta agar pasal-pasal yang diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disusun secara konkret dan jelas.

Hal ini penting agar pembahasan di DPR tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menghadirkan solusi nyata dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.

"Koperasi pasti punya core bisnis, entah itu simpan pinjam atau pertanian. Tapi kalau sudah masuk ke sektor seperti minerba, maka revisi UU juga harus mengakomodasi keterkaitannya dengan UU sektor lain," katanya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan lintas kementerian juga sangat diperlukan agar implementasi aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

"Kami siap mendukung selama tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Panja RUU Perkoperasian dari Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarif. Dia menyoroti pentingnya memasukkan isu hak milik atas tanah bagi koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Menurutnya, usulan ini muncul di akhir-akhir jelang revisi UU Perkoperasian ini di DPR.

“Di injury time, last minute, tiba-tiba muncul satu gagasan penting soal hak kepemilikan atas tanah. Ini masukan yang sangat berharga bagi kami di Panja RUU Perkoperasian,” ujar Habib.

Ia mengapresiasi seluruh narasumber dalam FGD tersebut dan menyebutnya sebagai sinyal positif bahwa koperasi Indonesia akan mendunia.

Panja RUU Perkoperasian DPR mendukung aspirasi Forkopi agar hak milik atas tanah dimasukan dalam poin pada revisi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News