Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya

Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
Acara FGD Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan mengangkat tema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5). Foto: Supplied

Habib menyebut bahkan mengungkapkan UNESCO telah menetapkan koperasi sebagai salah satu dari 16 elemen baru dalam daftar warisan budaya tak benda, yang diajukan oleh Jerman, di mana seperempat penduduknya merupakan anggota koperasi.

“Di negara-negara Eropa, koperasi sudah menjadi bagian dari kehidupan. Sementara di Indonesia, keberadaannya seperti tidak hidup dan tidak mati. Kita berharap 2025 menjadi momentum kebangkitan koperasi nasional,” jelasnya.

Habib mengungkapkan bahwa dalam draf terakhir RUU Perkoperasian yang sedang dibahas, belum terdapat pengaturan khusus terkait hak milik atas tanah. Istilah "tanah" bahkan hanya muncul sekali dalam penjelasan Pasal 30D ayat (1). Karena itu, ia mendorong agar pemikiran tentang hak milik tanah bagi koperasi bisa segera dimasukkan ke dalam substansi RUU tersebut.

Dia menambahkan bahwa koperasi perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan struktur ekonomi modern. Sebagai badan usaha berbasis sistem kekeluargaan, koperasi seharusnya mendapatkan hak setara terhadap sarana produksi, termasuk tanah.

“Kita selama ini masih merasakan adanya diskriminasi struktural terhadap badan usaha rakyat. Prinsip kekeluargaan dalam demokrasi ekonomi harus mendapat pengakuan dan perlindungan nyata,” tegasnya.

Acara ini dipandu Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo. Sementara itu hadir narasumber Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jambi Elita Rahmi, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriawibowo.

Hadir pula Ketum Forkopi Andy Arslan Djunaid, para guru besar, pimpinan koperasi di sejumlah daerah di Indonesia, serta pejabat dari Kementerian Koperasi. (rhs/jpnn)


Panja RUU Perkoperasian DPR mendukung aspirasi Forkopi agar hak milik atas tanah dimasukan dalam poin pada revisi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News