Anggota TNI Dituduh Sekap Warga, Kapendam Udayana Bilang Begini

Anggota TNI Dituduh Sekap Warga, Kapendam Udayana Bilang Begini
Personel Denpom IX/3 Denpasar mencabut dan membuka pemberitahuan kepemilikan tanah, Sabtu (3/10). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah itu telah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Milite IX/3 Denpasar.

Harianto menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti Muhaji menyekap Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku. (antara/jpnn)

Kapendam Udayana Kolonel Kavaleri Jonny Harianto G klarifikasi soal tuduhan penyekapan yang dilakukan anggota TNI terhadap warga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News