Angie Siapkan Pembuktian Terbalik soal Asal Harta
Rabu, 02 Mei 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah yang menjadi pengacara bagi Angelina Sondakh menyatakan, pihaknya siap melakukan pembuktian terbalik untuk mematahkan sangkaan KPK. Nasrullah ingin memastikan bahwa harta kliennya diperoleh dari penghasilan yang dapat dipertanggungjkawabkan secara hukum.
Hal itu disampaikan Nasrullah, menanggapi KPK yang tengah mendalami kemungkinan menjerat Angie -Angelina Sondakh- dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami siap untuk melakukan pembuktian terbalik. Saya rasa Ibu Angie juga siap untuk melakukan itu," kata Nasrullah usai menjenguk Angie di Rutan KPK, Rabu (2/5).
Namun Nasrullah juga mengingatkan KPK agar pembuktian terbalik bagi tersangka korupsi dilakukan sesuai aturan. Nasrullah yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan, pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti tentang dugaan Angie menyamarkan uang dari hasil tindak pidana korupsi melalui berbagai transaksi. Menurut Abaraham, jika KPK mengantongi setidaknya dua alat bukti maka Angie akan dijerat dengan UU TPPU.
JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah yang menjadi pengacara bagi Angelina Sondakh menyatakan, pihaknya siap melakukan pembuktian terbalik untuk
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali