Angka Perceraian Masih Tinggi

Didominasi Cerai Gugat

Angka Perceraian Masih Tinggi
Angka Perceraian Masih Tinggi
Jika ditilik dari latar belakang penyebab perceraian, sebanyak 548 pekara atau 35 persen disebabkan karena tidak ada tanggung jawab. 32 persen atau 532 kasus disebabkan sudah tidak ada keharmonisan, 211 kasus atau 15 persen disebabkan masalah ekonomi dan 97 kasus disebabkan adanya gangguan dari pihak ketiga (PIL/WIL).

Sementara kasus perceraian yang melibatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup tinggi. Tercatat hingga kemarin ada 9 kasus dengan sebagian besar disebabkan karena masalah perselingkuhan.“Meski cukup banyak, secara kuantitas kasus perkara yang kita tangani masih dalam kategori sedang, terutama bila dibanding daerah lain,” pungkasnya.   

Sementara itu, dari data Pengadilan Agama Kebumen, angka perceraian cenderung terus menunjukkan grafik meningkat tiap tahunnya. Pada 2007, tercatat ada 1.388 perkara yang ditangani. Jumlah ini meningkat 466 perkara atau 33,57 persen menjadi 1.854 perkara di tahun 2008. Di tahun 2009, jumlahnya 2.047 perkara. Terdiri dari 1.306 perkara cerai gugat, 643 perkara cerai talak, 19 permohonan cerai voulunter (tidak ada pihak tergugat) dan dispensasi poligami sebanyak 9 perkara. (has)


Berita Selanjutnya:
Tarakan Bagai Kota Mati

KEBUMEN -- Angka perceraian di Kabupaten Kebumen ternyata lebih didominasi oleh perkara cerai gugat atau dengan kata lain pihak istri yang minta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News