Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Materi RUU Revisi UU Pemda
Kamis, 05 April 2012 – 04:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat tampaknya sudah gerah dengan indikasi maraknya kepala daerah yang seenaknya mengangkat pegawai honorer. Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dijadikan momen untuk memasukkan aturan yang dianggap bisa mengerem perilaku gubernur, bupati, dan walikota.
Di materi RUU revisi pemda itu diatur secara tegas pemberian sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang ngawur melakukan pengangkatan pegawai honorer dimaksud. Ada dua ayat yang secara khusus mengatur sanksi. Satu pasal memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara. Satu pasal lagi, menyangkut tindak pidananya.
Baca Juga:
Yakni Pasal 110 ayat (3), yang bunyinya, "Kepala daerah yang mengangkat pegawai honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan."
Selanjutnya, di pasal Pasal 273 RUU revisi UU pemda, bunyinya, " Kepala daerah yang mengangkat pegawai honorer yang pengadaannya tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
JAKARTA - Pemerintah pusat tampaknya sudah gerah dengan indikasi maraknya kepala daerah yang seenaknya mengangkat pegawai honorer. Revisi Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?