Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan

Materi RUU Revisi UU Pemda

Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
JAKARTA - Pemerintah pusat tampaknya sudah gerah dengan indikasi maraknya kepala daerah yang seenaknya mengangkat pegawai honorer. Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dijadikan momen untuk memasukkan aturan yang dianggap bisa mengerem perilaku gubernur, bupati, dan walikota.

Di materi RUU revisi pemda itu diatur secara tegas pemberian sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang ngawur melakukan pengangkatan pegawai honorer dimaksud. Ada dua ayat yang secara khusus mengatur sanksi. Satu pasal memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara. Satu pasal lagi, menyangkut tindak pidananya.

Yakni Pasal 110 ayat (3), yang bunyinya, "Kepala daerah yang mengangkat pegawai honorer   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi   administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan."

Selanjutnya, di pasal Pasal 273 RUU revisi UU pemda, bunyinya, " Kepala daerah yang mengangkat pegawai honorer yang pengadaannya tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

JAKARTA - Pemerintah pusat tampaknya sudah gerah dengan indikasi maraknya kepala daerah yang seenaknya mengangkat pegawai honorer. Revisi Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News