Angkutan Antar Moda untuk Mudik Perlu Miliki Landasan Undang-undang?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memikirkan cara bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik dilandasi dengan undang-undang.
“Bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik itu harus ada landasan hukum dan kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk membuat rancangan undang-undang tentang kegiatan antar moda,” ujar Budi.
Menhub Budi, Kementerian Perhubungan harus lebih meningkatkan sektor udara dan laut untuk menjadi andalan transportasi ke depannya, agar pergerakan masyarakat lebih efektif.
“Kami harus meningkatkan sektor udara dan laut untuk mendukung movement atau pergerakan masyarakat agar lebih efektif,” tutur Budi.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga berjanji akan melakukan revitalisasi bus-bus yang masih belum maksimal.
Sebab faktor-faktor tersebut memberikan andil terhadap terhambatnya pergerakan masyarakat dari satu kota ke kota lain menjadi kurang efektif.
"Selain itu menyebabkan angkutan motor menjadi favorit, karena pada saat pemudik kembali ke kota atau desa mereka bermasalah karena tidak adanya angkutan (umum) lanjutan," kata Budi.(chi/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memikirkan cara bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik dilandasi dengan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik