Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:02 WIB

Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans
JAKARTA—Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menegaskan, permasalahan angkutan yang akan digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setiba di tanah air merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pernyataan tersebut menanggapi reaksi karyawan Badan Pendataan Kepulangan (BPK) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Terminal Selapajang yang mengancam memblokir bandara lantaran pemerintah mengeluarkan kebijakan, ke depan pemulangan TKI dilakukan secara mandiri, alias sama dengan penumpang umum.
“Masalah angkutan TKI itu, sudah kewenangan Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Darat. Bukan lagi urusan Kemenakertrans. Jika memang ada yang keberatan, silahkan berkomunikasi dengan perwakilan Ditjen Perhubungan Darat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Reyna ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya, Jakarta, Kamis (13/12) malam.
Reyna memaparkan, pemulangan TKI mandiri itu sebenarnya diterapkan bagi TKI yang dinilai sanggup mengurus dokumennya sendiri, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mengurus dirinya sendiri sehingga aman ketika sampai di daerah asalnya masing-masing. Terkait dengan masalah itu, lanjut Reyna, tentu pemerintah sudah membagi-bagi seluruh tugas dan fungsi dengan pihak Kementerian dan lembaga terkait.
JAKARTA—Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menegaskan, permasalahan angkutan yang akan digunakan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI