Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans

Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans
Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans
JAKARTA—Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menegaskan, permasalahan angkutan yang akan digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setiba di tanah air merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pernyataan tersebut menanggapi reaksi karyawan Badan Pendataan Kepulangan (BPK) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Terminal Selapajang yang mengancam memblokir bandara lantaran pemerintah mengeluarkan kebijakan, ke depan pemulangan TKI dilakukan secara mandiri, alias sama dengan penumpang umum.

“Masalah angkutan TKI itu, sudah kewenangan Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Darat. Bukan lagi urusan Kemenakertrans. Jika memang ada yang keberatan, silahkan berkomunikasi dengan perwakilan Ditjen Perhubungan Darat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Reyna ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya, Jakarta, Kamis (13/12) malam.

Reyna memaparkan, pemulangan TKI mandiri itu sebenarnya diterapkan bagi TKI yang dinilai sanggup mengurus dokumennya sendiri, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mengurus dirinya sendiri sehingga aman ketika sampai di daerah asalnya masing-masing. Terkait dengan masalah itu, lanjut Reyna, tentu pemerintah sudah membagi-bagi seluruh tugas dan fungsi dengan pihak Kementerian dan lembaga terkait.

JAKARTA—Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menegaskan, permasalahan angkutan yang akan digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News