Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:02 WIB

Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans
“Misalnya, Imigrasi bertugas mengurus paspor dan dokumen. Begitu keluar dari Imigrasi dan keluar dari terminal, itu sudah kewenangan Angkasa Pura II. Ketika TKI butuh angkutan, itu sudah kewenangan Kemenhub. Lalu, ketika TKI sudah naik angkutan menuju daerah asal, tentu itu sudah kewenangan Polri. Jadi semuanya sudah dibagi-bagi sesuai tugas dan fungsinya,” paparnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, terang Reyna, pemerintah sudah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang bertujuan untuk memperjelas tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga terkait. “SOP ini menjelaskan dan menjabarkan semua alurnya. Mulai dari TKI turun pesawat hingga sampai ke daerah asal,” tuturnya.
Reyna mengimbau kepada seluruh pihak khususnya pihak perusahaan angkutan TKI tidak perlu resah. Jika ada yang tidak sesuai, Reyna menyarankan untuk melapor kepada pihak Kemenhub di bandara.
“Tidak perlu resah. Kalau ada yang tak sesuai, kan tinggal dilaporkan saja kepada yang berwenang. Kami pastinya ingin semua pihak diperlakukan sama, termasuk Damri. Saya rasa, Damri juga tidak sanggup untuk melayani semua TKI karena armadanya terbatas. Maka itu, silahkan dikomunikasikan dengan Ditjen Perhubungan Darat di Bandara Soetta," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menegaskan, permasalahan angkutan yang akan digunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU