Aniaya Anggota TNI, Dua Warga Dijerat Polisi

jpnn.com - KUPANG – Pihak Polres Kupang Kota melalui penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Intel Korem 161/Wira Sakti, Praka Joko Prasetyo. Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Nyoman Budi Artawan, yang dikonfirmasi Senin (14/4), mengatakan, kedua tersangka adalah Noldy Radja dan Arifin Kapitan.
Keduanya, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Nyoman menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk kepada empat saksi lainnya yakni Doris Kristian Dju, Jems Riwu Jami, Debes Nakmofa, dan Arto Fandris Otu.
Para saksi yang sebelumnya sempat diamankan langsung dipulangkan setelah dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Sedangkan kedua tersangka tetap menghuni tahanan Mapolresta, guna proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka segera diperiksa kembali dalam status tersangka,” jelas Nyoman.
Terkait kondisi kesehatan Praka Joko Prasetyo, Kapenrem 161/Wirasakti, Kapten Inf Arwan, yang dikonfirmasi kemarin, menerangkan hingga saat ini korban terus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wira Sakti Kupang.(joo/boy)
KUPANG – Pihak Polres Kupang Kota melalui penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini