Aniaya Ibu Kandung, Vernando Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 20 Maret 2017 – 16:17 WIB

Penganiayaan. dok. Pixabay
Yuldi juga menambahkan, saat ini Vernando sudah mendekam di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pada saat itu pemeriksaan langsung ditahan sampai sekarang," tandas Yuldi. (Mg4/jpnn)
Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok