Aniaya Ibu Kandung, Vernando Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 20 Maret 2017 – 16:17 WIB
Yuldi juga menambahkan, saat ini Vernando sudah mendekam di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pada saat itu pemeriksaan langsung ditahan sampai sekarang," tandas Yuldi. (Mg4/jpnn)
Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Bazar Minyak Goreng Murah di Kebon Bawang, Sahroni: Selama Ada Rezeki Saya Akan Terus Berbagi
- Sahroni Gelar Pengajian hingga Pesta Rakyat di Tanjung Priok
- Sahroni Gelar Maulid Nabi di Tanjung Priok, Ada Ustaz Das'ad Latif, Warga Membeludak
- Sejumlah Warga Masih Bertahan di Luar Stadion JIS, Pemkot Jakut Bilang Begini
- Distrik Navigasi Tanjung Priok Bangun Ekosistem Pelayanan Publik Terintegrasi