Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok

jpnn.com - jpnn.com - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga melibatkan pimpinan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, kasus ini masih ditangani dan terus berjalan. "Itu masih kami tangani dan penyidikan. Masih jalan ya kasusnya," kata Rikwanto, Jumat (3/3).
Rikwanto mengatakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dan kepastian penetapan tersangka. "Akan dilakukan gelar perkara dulu," kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu.
Rikwanto tidak menampik akan ada pihak yang bakal dijadikan tersangka. "Iya itu paling calon tersangka
"Ya itu, paling calon tersangkanya yang menyalahgunakan (kewenangan) itu," ungkap Rikwanto.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman ketika dikonfirmasi wartawan mengaku hingga kini belum ada satu pun tersangka yang dijerat. "Masih penyidikan, belum ada tersangka," ucap Yuldi.
Polisi diketahui telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Oktober 2016 lalu.
Polres Metro Jakut sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal