Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
jpnn.com - jpnn.com - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga melibatkan pimpinan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, kasus ini masih ditangani dan terus berjalan. "Itu masih kami tangani dan penyidikan. Masih jalan ya kasusnya," kata Rikwanto, Jumat (3/3).
Rikwanto mengatakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dan kepastian penetapan tersangka. "Akan dilakukan gelar perkara dulu," kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu.
Rikwanto tidak menampik akan ada pihak yang bakal dijadikan tersangka. "Iya itu paling calon tersangka
"Ya itu, paling calon tersangkanya yang menyalahgunakan (kewenangan) itu," ungkap Rikwanto.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman ketika dikonfirmasi wartawan mengaku hingga kini belum ada satu pun tersangka yang dijerat. "Masih penyidikan, belum ada tersangka," ucap Yuldi.
Polisi diketahui telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Oktober 2016 lalu.
Polres Metro Jakut sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret