Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
Jumat, 03 Maret 2017 – 23:58 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara yang menjadi salah satu gerbang ekspor dan impor. Foto: dokumen JPNN.Com
Bahkan, PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali surat nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor. (boy/jpnn)
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat