Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:21 WIB

Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
“Setelah sepuluh tersangka yang diamankan, kita juga memintai keterangan 15 orang saksi. Mereka diantaranya 2 orang ahli bahasa, 4 orang petugas Rudenim selain tersangka, 4 orang warga Afghanistan dan 5 orang warga sekitar,” ungkap kasat.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap ketiga warga negara Afghanistan yang diserahkan anggota Polsek Sungai Raya. Tersangka sipir Rudenim telah memukul, menendang, menampar, menyetrum dan mencambuk dengan menggunakan kabel terhadap ketiga warga pencari suaka tersebut.
”Sebelumnya, rekonstruksi telah digelar. Ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan, serta peran mereka masing-masing. Kini kasusnya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, tugas kita sudah selesai,” pungkasnya. (rmn)
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai