Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili

Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah diperiksa, begitu juga dengan sepuluh tersangka sudah siap menjalani proses hukum.

 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno menuturkan, berkas perkara sepuluh tersangka sipir Rumah Detensi Imigrasi Pontianak telah lengkap. “Sudah di P21,” tegasnya.

Kasus tindak penganiayaan ini, kata dia, berujung tewasnya seorang imigran bernama Taqi Nakoyee (28). Kini para tersangka siap untuk masuk ke pengadilan. “Pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan,” terangya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada Pasal 170 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Pasal 351 (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News