Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:21 WIB
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah diperiksa, begitu juga dengan sepuluh tersangka sudah siap menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada Pasal 170 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Pasal 351 (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno menuturkan, berkas perkara sepuluh tersangka sipir Rumah Detensi Imigrasi Pontianak telah lengkap. “Sudah di P21,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus tindak penganiayaan ini, kata dia, berujung tewasnya seorang imigran bernama Taqi Nakoyee (28). Kini para tersangka siap untuk masuk ke pengadilan. “Pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan,” terangya.
Baca Juga:
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS