Anies Baswedan Akhirnya Bicara soal Izin Operasional ACT, Tolong Disimak

Anies Baswedan Akhirnya Bicara soal Izin Operasional ACT, Tolong Disimak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita/JPNN.com

Diketahui, untuk izin operasional ACT sendiri berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT, dikutip Kamis (7/7).

Lembaga ACT tersebut jadi perbincangan akibat dugaan adanya penyelewengan dana oleh para petinggi.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.

Saat ditanya mengenai pencabutan izin operasional ACT, Anies Baswedan menjawab...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News