Anies Berani Naikkan UMP karena Pusat Sukses Kelola Ekonomi

Anies Berani Naikkan UMP karena Pusat Sukses Kelola Ekonomi
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: PPID DKI

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Keberanian Anies Baswedan menaikkan upah minimum dipengaruhi keberhasilan pemerintah pusat mengelola perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Selain itu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 sebesar 4,3 persen.

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12).

Gubernur DKI berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat khususnya pekerja.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," tuturnya. (mcr18/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.


Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News