Anies Masih Pelajari Surat Balasan Kementerian ATR
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerima balasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait surat permohonan pembatalan hak guna bangunan di pulau reklamasi.
Anies mengaku, sampai saat ini, pihaknya masih mempelajari surat tersebut.
"Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kami pelajari, pagi ini juga kami pelajari," kata Anies di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Meski belum menerima laporan utuh balasan surat tersebut, Anies menilai, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk membatalkan HGB milik pengembang pulau reklamasi.
"Sebenarnya ada Peraturan Menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN?" kata Anies.
Anies menyadari untuk menggugat sebuah ketidaksetujuan perjanjian bisa melewati jalur PTUN.
Hanya saja, Anies menilai, jika ada instrumen hukum lain, mengapa harus melewati PTUN.
"Jadi bukan kemudian sesuatu yang sudah jadi keputusan harus selalu lewat pengadilan," tegas Anies. (tan/jpnn)
Gubernur Anies Baswedan belum mengambil sikap atas penolakan Kementerian ATR membatalkan HGB pulau reklamasi
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja