Anies Melarang Restoran di Dalam Mal Menyediakan Makan di Tempat

Anies Melarang Restoran di Dalam Mal Menyediakan Makan di Tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin.

Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.

Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat. (antara/jpnn) 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta yang diteken Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturannya ialah restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News