Anies Mencuri Start Kampanye? Pernyataan Ketua Bawaslu Tegas Sekali
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku telah mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan.
Rahmat menyebutkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Namun, belum memenuhi persyaratan materil. Hal yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat saat konferensi pers di Bawaslu, Senin (12/12).
Dia menegaskan dugaan pelanggaran kampanye belum ada lantaran KPU belum menetapkan peserta pemilu, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
"Memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ucap Rahmat.
Tak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menyeret bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rabu (7/12).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merespons laporan bahwa Anies Baswedan diduga mencuri start kampanye melalui safari politik.
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Maraton Pilpres
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029