Anies Naikkan Batasan Gaji Program Rumah DP Nol Rupiah, Warga Miskin Dipersulit?

Anies Naikkan Batasan Gaji Program Rumah DP Nol Rupiah, Warga Miskin Dipersulit?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan batasan penghasilan atau gaji bagi warga yang ingin membeli rumah dengan down payment (DP) atau uang muka nol rupiah.

Batasan tersebut meningkat menjadi Rp 14,8 juta dari yang semula Rp 7 juta.

Keputusan tersebut menyesuaikan perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Sarjoko menjelaskan, perubahan syarat batasan gaji tertinggi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan rumah DP nol rupiah.

Kata Sarjoko, perubahan tersebut malah makin membuka lebar kesempatan warga Ibu Kota untuk memiliki hunian.

Meski makin banyak warga yang memiliki kesempatan untuk membeli rumah tersebut, Sarjoko memastikan pihaknya tetap memprioritaskan warga dengan penghasilan Rp 7 juta untuk mendapatkan hunian itu.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka," ujar Sarjoko.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan batasan penghasilan atau gaji bagi warga yang ingin membeli rumah dengan down payment (DP) atau uang muka nol rupiah, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News