Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D

Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

Penyegelan pulau tersebut dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Membangun (IMB) dan kelola bangunan yang diatur oleh pemerintah. (tan/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ratusan bangunan yang disegel di Pulau D tidak mengantongi izin Pemprov DKI.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News