Anies Revisi Ketentuan soal TGUPP, PDIP: Jadi Tambah Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub Nomor 16 tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pergub itu menghilangkan batasan jumlah TGUPP. Dengan kata lain, Anies bisa sesuka hatinya menambah anggota tim yang sering dipertanyakan kontribusinya tersebut.
Keputusan terbaru Anies itu langsung diprotes Fraksi PDIP di DPRD DKI. Ketua Fraksi Gembong Warsono mempertanyakan manfaat menambah anggota TGUPP bagi pembangunan.
"Kalau menambah 100 orang pun bisa dikasih. Sebab, ini bukan hanya sekadar kemampuan keuangan daerah, tetapi bagaimana asas manfaatnya untuk proses pembangunan,” kata Gembong saat dihubungi, Senin (11/3).
BACA JUGA: Akhirnya, Gerindra Akui TGUPP Anies Tak Ada Kerjanya
Gembong mengatakan, segala sesuatu terkait TGUPP harus dipertanggungjawabkan. Pasalnya, tim tersebut digaji menggunakan uang dari APBD.
Apabila nantinya jumlah anggota TGUPP tidak terbatas, Gembong pun semakin ragu atas kinerja dan hasil percepatan pembangunan di ibukota.
"Kalau jumlahnya lebih banyak kami khawatirkan malah menghambat percepatan pembangunan DKI. Kalau sampai orang ratusan masuk jadi tambah buruk, bukan tambah cepat. Terlalu banyak tanya, diskusi, akhirnya enggak dieksekusi,” ungkap Gembong.
Diketahui Pergub TGUPP ini baru disahkan pada 19 Februari 2019 kemarin untuk menggantikan Pergub 196 Tahun 2017.(dod)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub Nomor 16 tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
Redaktur & Reporter : Adil
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN