Anies Sudah Terlalu Banyak Melanggar Aturan
Kamis, 15 Februari 2018 – 20:49 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. FOTO: Yesika Dinta/ JawaPos.Com/JPNN
Untuk diketahui, penataan kawasan Tanah Abang, dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.
Undang-undang yang mengatur di antaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). Demikian juga, ada larangan yang sama pada UU No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (eve/JPC)
Kebijakan Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan sudah terlalu banyak yang melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies