Anies Sudah Terlalu Banyak Melanggar Aturan

Anies Sudah Terlalu Banyak Melanggar Aturan
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. FOTO: Yesika Dinta/ JawaPos.Com/JPNN

Untuk diketahui, penataan kawasan Tanah Abang, dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.

Undang-undang yang mengatur di antaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). Demikian juga, ada larangan yang sama pada UU No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (eve/JPC)


Kebijakan Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan sudah terlalu banyak yang melanggar aturan.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News