Anis Matta Diseret Lagi di Kasus Suap DPID
Rabu, 13 Maret 2013 – 17:17 WIB
Ia pun tak yakin bahwa Anis memang terlibat dalam pengurusan DPID. "Saya masih konsisten dengan itu," ujar dia.
Baca Juga:
Nurhayati justru mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana ke pimpinan Banggar DPR. "Soal aliran dana tidak tahu karena itu berhubungan dengan penegak hukum. Tapi kalau DPID dan sistemnya, yang saya tahu saya sampaikan sebenar-benarnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Nurhayati diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menerima suap Rp 6,25 miliar terkait pengurusan DPID untuk Kabupaten Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aceh Besar di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Nurhayati dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Nurhayati menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan tentang alokasi DPID. Sebab, keputusan soal itu ada di Banggar DPR.
JAKARTA - Bekas Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati (WON), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/3). Selama empat jam,
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal