Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Juga Temukan Barang Bukti di Bandung

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Juga Temukan Barang Bukti di Bandung
Anji eks vokalis Drive (tengah) saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pasal penyalahgunaan itu ada di 127, kepemilikan diatur di 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009," jelas Ronaldo.

Anji eks vokalis Drive sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja.(mcr7/jpnn)

Musikus Anji Drive ternyata juga menyimpan narkoba di Bandung selain di Studionya, kawasan Cibubur. Kini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News