Anjing Dibantai demi Kejayaan Mandalika, Reza Indragiri: Gunakan Pasal 302 KUHP

Anjing Dibantai demi Kejayaan Mandalika, Reza Indragiri: Gunakan Pasal 302 KUHP
Reza Indragiri Amriel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Misteri penyebab kematian anjing secara massal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terbongkar.

Berdasarkan hasil visum uji Laboratorium Forensik Universitas Airlangga ditemukan bahwa salah satu penyebab kematian anjing tersebut karena luka bacok.

Menanggapi hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan sejatinya dirinya setuju adanya pengendalian hewan liar saat ini sedang dipraktikkan di mana-mana.

Namun, dalam pengendalian tersebut harus dilakukan dengan cara manusiawi.

"Tapi caranya tetap manusiawi, dengan menimbulkan efek sakit seminimal mungkin bagi hewan. Bukan dengan cara ugal-ugalan yang kuat mengesankan sebagai pembantaian, ketidakpedulian terhadap penderitaan hewan yang sesungguhnya juga ingin hidup," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).

Menurutnya, kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang misalnya lewat situs crowdfunding.

Pasalnya melalui platform itu, banyak anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi untuk menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya.

"Apa lagi yang melatari kebaikan orang-orang itu kalau bukan kepedulian sebagai sesama ciptaan Tuhan. Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong air kotor untuk menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana," katanya.

Misteri penyebab kematian anjing secara massal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terbongkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News