Anjing Dibantai demi Kejayaan Mandalika, Reza Indragiri: Gunakan Pasal 302 KUHP

Anjing Dibantai demi Kejayaan Mandalika, Reza Indragiri: Gunakan Pasal 302 KUHP
Reza Indragiri Amriel. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait kasus tersebut, pihaknya pun akan melaporkan beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut ke Polda NTB sesegera mungkin.

"Termasuk pernyataan dengan kata pemberantasan pada website resmi Dinas Peternakan NTB," ujarnya. (dil/jpnn)

Misteri penyebab kematian anjing secara massal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terbongkar.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News