Anny Ratnawati Dituding Biang Hambalang
Jumat, 21 Desember 2012 – 20:52 WIB
Selain itu, hasil penyelidikan tim tersebut juga menemukan,bahwa selama ini tidak pernah sama sekali ada koordinasi antara Andi Mallarangeng selaku Menpora dengan Agus Martowardojo, selaku Menkeu terkait pengajuan anggaran.
Hal ini menurutnya sangat aneh karena pencairan anggaran tidak bisa dilakukan tanpa adanya tandatangan dari menteri pengguna anggaran, yaitu Andi Mallarangeng.
Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan, dalam proyek Hambalang, Wafid disebut menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, tanpa memeroleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Karena itu ia diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010.
“Jadi dalam menyelidiki kasus ini, saya mengimbau KPK agar benar-benar berpegang pada hukum. Saya bisa bantu penyidik KPK dengan ilmiah saya, untuk membongkar kasus Hambalang. Tapi, tolong tegakkan proses penyidikan yang bermartabat," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Hasil penyelidikan tim yang dibentuk keluarga Mallarangeng menyebut adanya beberapa kejanggalan atas pencairan dana awal proyek pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat