Antara PP E-Commerce dan UMKM

Antara PP E-Commerce dan UMKM
Founder IndoSterling Capital William Henley. Foto: Dok Pri

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengklaim PP Nomor 80/2019 tidak akan menyulitkan pelaku usaha yang didominasi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah itu.

Kementerian Perdagangan juga sudah menyiapkan aturan turunan PP itu dalam bentuk peraturan menteri perdagangan.

Lalu, bagaimana jalan tengah terbaik usai penerbitan PP Nomor 80/2019?

 

Potensi besar 

Revolusi industri 4.0 telah mengubah segala aspek di dunia, termasuk dari sisi ekonomi. Banyak cara-cara lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.

Tidak terkecuali dalam konteks perdagangan yang mulai bergeser ke arah e-commerce.

 

Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News