Antara PP E-Commerce dan UMKM
Rabu, 11 Desember 2019 – 15:00 WIB

Founder IndoSterling Capital William Henley. Foto: Dok Pri
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengklaim PP Nomor 80/2019 tidak akan menyulitkan pelaku usaha yang didominasi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah itu.
Kementerian Perdagangan juga sudah menyiapkan aturan turunan PP itu dalam bentuk peraturan menteri perdagangan.
Lalu, bagaimana jalan tengah terbaik usai penerbitan PP Nomor 80/2019?
Potensi besar
Revolusi industri 4.0 telah mengubah segala aspek di dunia, termasuk dari sisi ekonomi. Banyak cara-cara lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.
Tidak terkecuali dalam konteks perdagangan yang mulai bergeser ke arah e-commerce.
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik