Antara PP E-Commerce dan UMKM

jpnn.com, JAKARTA - Oleh: William Henley (founder IndoSterling Group)
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beleid yang dikenal dengan sebutan PP e-commerce itu bertujuan untuk menghadirkan level of playing field yang sama antara perdagangan online dan offline dari berbagai sisi.
Salah satu ketentuan krusial dalam PP Nomor 80/2019 adalah kewajiban pelaku usaha yang terlibat dalam e-commerce untuk memiliki subjek hukum yang jelas, salah satunya berkaitan dengan izin usaha.
Hal itu tertuang dalam Pasal 9 beleid yang mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tersebut.
Baru saja PP diterbitkan, kritik sudah dilayangkan sejumlah kalangan, terutama dari Indonesia E-commerce Association (idEA).
Ketua idEA Ignatius Untung menegaskan sosialisasi PP Nomor 80/2019 tidak jelas. Menurut dia, pemerintah harus memperhitungkan dampak aktivitas e-commerce kepada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini