Antara PP E-Commerce dan UMKM

Untuk itu, pemerintah harus menjamin agar proses penerbitan izin usaha bebas pungli. Saber Pungli yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dapat dilibatkan.
Dengan demikian, izin yang dibutuhkan terbit dengan cepat sehingga membuat pelaku usaha leluasa menjalankan usaha. Keuntungan demi keuntungan pun, misalnya dari sisi perpajakan, juga dapat mereka peroleh setelahnya.
Aturan turunan dan sosialisasi
Sebagaimana biasa, penerbitan PP akan diikuti oleh penerbitan peraturan di level kementerian/lembaga. Aturan turunan tentu memuat hal-hal teknis yang berkorelasi dengan PP tersebut.
Hal ini berlaku juga dalam peraturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019 yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Yang pasti, menurut penulis, aturan-aturan turunan itu harus mampu menjelaskan secara perinci perihal aspek-aspek penting dalam PP Nomor 80/2019. Misalnya soal izin usaha.
Apakah izin usaha itu hanya berlaku untuk pedagang baru? Bagaimana dengan pedagang lama yang sudah berdagang melalui platform e-commerce? Bagaimana dengan mereka yang hanya iseng coba-coba jualan lewat platform e-commerce?
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- BI Catat 38,1 Juta UMKM Menggunakan QRIS Per Triwulan I 2025
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China