Antasari Azhar Bebas, Pimpinan KPK: Mudah-mudahan Nanti...

Antasari Azhar Bebas, Pimpinan KPK: Mudah-mudahan Nanti...
Antasari Azhar. Foto: dokumen JPNN

Dalam persidangan, ‎pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.

Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses. 

Kemenkumham menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/9) menghirup udara bebas.  Antasari resmi keluar dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News