Antasari Azhar Bebas, Pimpinan KPK: Mudah-mudahan Nanti...
Kamis, 10 November 2016 – 14:14 WIB

Antasari Azhar. Foto: dokumen JPNN
Dalam persidangan, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.
Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.
Kemenkumham menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/9) menghirup udara bebas. Antasari resmi keluar dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat