Antasari Batal Hirup Udara Segar
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Sabtu, 23 Mei 2009 – 14:18 WIB

Antasari Batal Hirup Udara Segar
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan. Sebaliknya, masa penahanan atas mantan jaksa itu justru diperpanjang.
Terhitung mulai Sabtu (23/5) hari ini, masa penahanannya diperpanjang hingga 1 Juli. “Masa penahanannya diperpenjang hingga 40 hari,” kata salah satu pengacara Antasari Ari Yusuf Amir pada Sabtu (23/5).
Antasari sendiri lanjut Ari, resmi ditahan sejak (4/5). Sesuai pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Red), penahanan dimungkinkan diperpanjang hingga 120 hari. Sebelumnya, polisi mengirimkan perpanjangan penahanan sembilan tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Permohonan tersebut diberikan bersamaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Mei 2009 dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia. Antasari diduga berperan sebagai otak intelektual di balik penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan.
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman