Antasari Belum Terima Memori Putusan
Rabu, 17 Februari 2010 – 12:18 WIB

Antasari Belum Terima Memori Putusan
JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen belum mengaku menerima memori putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Daftarnya kan hanya persoalan administrasi saja karena pernyataan banding sudah disampaikan saat mendengarkan putusan," katanya.
"Kami belum menerima memori putusannya," kata M Assegaf, salah seorang Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Menurut Assegaf, memori putusan itu sangat penting karena akan dijadikan pijakan untuk merumuskan materi banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar