Antasari Masih Berharap Grasi dari Jokowi

Antasari Masih Berharap Grasi dari Jokowi
Antasari Azhar, di rumahnya di kompleks Less Belles Masion, BSD, Tengerang, Kamis (10/11). Foto: Mitahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar masih terus berupaya mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, meski sudah bebas dari menjalani hukuman badan di Lapas Tangerang, Banten, Kamis (10/11). 

Antasari berharap dalam waktu paling lama tiga bulan ke depan sudah ada jawaban dari Presiden Jokowi. "Sekarang saya lagi konsentrasi mengurus grasi Pak Antasari," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi JPNN, Jumat (11/11). 

Boyamin menambahkan, dulu sudah pernah berupaya mengurus grasi Antasari. Bahkan, sudah pernah rapat dengan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Divisi Hukum Polri hingga Kejaksaan Agung. 

Namun, sampai saat ini belum ada kepastian. Karenanya Boy menegaskan dari sekadang hingga tiga bulan ke depan akan fokus mengurus pengajuan grasi untuk Antasari. 

"Kalau diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan sudah ada jawaban dari Pak Jokowi," katanya. 

Boy mengatakan, kalau tidak mendapatkan grasi maka sampai 2022 Antasari tetap akan berstatus narapida. Jika demikian, maka hak-hak politik Antasari masih tersandera. "Jadi kami ingin mengembalikan hak-haknya lebih awal," katanya. 

Grasi ini penting untuk mengembalikan hak-hak Antasari. Boy mencontohkan, kalau tidak mendapat grasi maka ketika Indonesia memanggil Antasari akan sulit mengabdi di berbagai sektor. Selain itu, kata dia lagi, ketika masih berstatus narapidana maka sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank. 

Seperti diketahui, Antasari dipenjara karena divonis terbukti sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, ‎pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar masih terus berupaya mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, meski sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News