Antasari Siap Bertemu Rani
Rapat Di Rumah Sigid, Dua Pekan Sebelum Nasrudin Dieksekusi
Rabu, 06 Mei 2009 – 11:17 WIB

Montase: Wahyu/JPNN
Menurut Haris, kepolisian sebenarnya juga berhak memberikan perlindungan terhadap saksi. Namun kepolisian harus bisa meyakinkan kepada publik bahwa Rani benar-benar dalam keadaan aman. "Kami menyambut baik langkap polisi melindungi saksi kunci. Saya berharap perlindungannya sesuai," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Hanya saja, seandainya saja Rani atau keluarganya membutuhkan perlindungan yang langsung dari LPSK, Haris mengaku siap memberikan. "Kami bisa memberi perlindungan jika dikehendaki oleh saksi atau keluarga saksi, atau pihak penegak hukum," kata mantan aktivis Elsam itu.
Dalam undang-undang, kata Haris, LPSK harus bersifat pasif, menunggu permohonan. LPSK tidak bisa proaktif memberikan perlindungan jika saksi yang bersangkutan tidak menghendaki.
Selasa (5/5), Tim penyidik dari Satuan Jatanras Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah Sigid Haryo Wibisono (SHW). Penggeledahan sejak pukul 15 30 hingga 18 itu dipimpin langsung oleh Direskrimum PMJ Kombes Pol M.Iriawan. Menurut Iriawan, rumah super mewah yang berlokasi di Jalan Pati Unus No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu menjadi target penggeledahan setelah tersangka SHW mengaku kalau rumahnya pernah dua kali dijadikan ajang pertemuan untuk membahas rencana pembunuhan.
JAKARTA- Tersangka pembunuhan berencana Antasari Azhar kembali diperiksa kemarin (5/05). Mengenakan baju tahanan warna oranye, Antasari diperiksa
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi