Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi
Selasa, 13 Juli 2010 – 22:14 WIB

Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi
Pertimbangan hukum hakim di tingkat pertama dan kedua, lanjut Ari, menyatakan Antasari sebagai otak pembunuhan atau actor intelektual. “Pertimbangan itu merupakan kesalahan fatal. Dalam kasasi ini kami sudah buat sangat baik sekali, makanya kami sangat optimis Pak Antasari akan dibebaskan. Pak Antasari itu bukan aktor intelektual. Hakim telah keliru. Jebakan untuk Pak Antasari sangat sistematis. Tidak betul Pak Antasari memerintahkan membunuh Nasruddin. Ini yang kami yakinkan kepada MA,” paparnya.
Baca Juga:
Sementara pihak Kejaksaan telah lebih dulu mengajukan memori kasasi. Kejaksaan mengajukan kasasi untuk Antasari Azhar, Sigid Haryowibisono, dan Jerry Hermawan Lo. Kejaksaan menyatakan klasifikasi tindak pidana yang dibuat penuntut umum ada perbedaan, yaitu tentang turut serta menganjurkan dan penganjuran saja. Dalam kasus ini, Antasari divonis 18 tahun penjara, Sigit 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terus berupaya lolos dari kurungan jeruji besi terkait kasus pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi