Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:17 WIB
"Materinya juga harus berisi pemahaman bagi peserta didik bahwa perilaku korupsi berdampak sangat buruk pada masyarakat. Misalnya, kemiskinan dan kebodohan," tukasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, model pembelajaran yang aplikatif ini juga memerlukan keteladanan tenaga pendidiknya, karena guru inilah yang nantinya dijadikan acuan bagi peserta didik dalam menerapkan pemahaman pendidikan anti korupsi ini dalam masyarakat. Para guru juga harus punya kapasitas menyampaikan materi dengan baik supaya tidak terjadi kontra produktif.
"Yang perlu juga menjadi perhatian Pemerintah adalah, adanya pendidikan anti korupsi ini harus menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman. Jangan sampai, penambahan materi ini justru menambah beban pelajaran bagi peserta didik," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
- Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi